Home, Mulai saat ini jadikan bolmasoft.com sebagai toko langganan Anda dalam mencari kebutuhan akan perlindungan asuransi yang tepat dan dapatkan pelayanan premium dari kami secara mudah, cepat dan hemat

Showing posts with label Reasuransi. Show all posts
Showing posts with label Reasuransi. Show all posts

Sunday, August 10, 2014

Pengertian Reasuransi



Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.

 

Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
 

Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. Untuk penyebaran risiko tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO -  ASURANSI dan RE – ASURANSI. (Baca Reasuransi & Ko-Asuransi)


Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali.

Dari uraian dimuka, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan – perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu.

Risiko bermacam – macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya.

 

Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko – risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.
 

Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.
 

Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan.
 

Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ).
Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous.

 

Dalam pada itu risiko – risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko – risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
 

Dalam perasuransian itu terdapat bermacam – macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.
 

Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut “ Ceding Company “ dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut “ Reinsurer “ atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur.{Baca : Metode Reasuransi}
 

Berikut ini adalah bagan daripada transaksi yang dimaksud :



Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

Sejarah Reasuransi


Reasuransi itu ada karena ada Asuransi. Oleh karena itu sejarah adanya Reasuransi setelah adanya sejarah Asuransi.
Dari berbagai buku yang ada uraian tentang sejarah Reasuransi itu bervariasi, namun terdapat hal – hal yang ditulis sama atau setidak – tidaknya mirip.

Seperti misalnya dalam buku “ The Theory and Practice of Reinsurance “ yang ditulis oleh G. Rangarajan dan diterbitkan oleh S.I.T.C. ( Singapore Insurance Training Centre ) :
  • Bahwa Reasuransi itu tidaklah setua Asuransi sejarahnya walaupun kedua – duanya mempunyai persamaan dalam prinsip – prinsip dasarnya yakni “ Penyebaran Risiko “ (Spreading of Risk ).
  • Pada mulanya perusahaan – perusahaan Asuransi hanya menutup risiko sampai batas kemampuannya sendiri, yakni dalam jumlah atau kapasitas yang benar – benar merupakan kekuatannya diri sendiri. {Baca : Metode Reasuransi}
  • Marine adalah cabang Asuransi yang paling tua dalam Asuransi. Menurut laporan kontrak Reasuransi yang pertama adalah juga dalam cabang Marine. Namun berdasarkan sebuah undang – undang di Inggris yang dikeluarkan dalam tahun 1746 Reasuransi dalam marine tersebut menjadi dilarang jika Perusahaan Asuransi yang menutup pertama itu menjadi tidak insolvent. Keadaan yang demikian itu berjalan terus selama 100 tahun sampai undang – undang tersebut ditinjau kembali.
  • Reasuransi Kebakaran ( Fire Reinsurance ) dimulai dalam tahun 1778 yakni ketika Royal Chartered Fire Insurance Company of Copenhagen diberikan konsensi untuk melaksanakan transaksi Reasuransi. {Baca : Asuransi Kebakaran}
  • Pada mulanya transaksi Reasuransi hanya dilakukan melalui pertukaran business facultative saja. Namun dengan kemajuan industry dan perdagangan sepanjang abad ke – 19 perkembangan tersebut telah mendorong dalam dunia Reasuransi untuk timbul cara – cara Treaty. Menurut catatan sejarah, Treaty yang pertama ditandatangani dalam tahun 1821. {Baca : Reasuransi & KoAsuransi}
  • Pada tahun 1852 dibentuk sebuah perusahaan Reasuransi yang bernama “ Cologne Reinsurance Company “ ( Kolnische Ruckversicherungs Gessellsehaft ), kemudian Swiss Reinsurance Company dalam tahun 1863.
  • Di Inggris, para Lloyd’s Underwriters menguasai market. Perusahaan Reasuransi pertama yang ada di Inggris adalah The Mercantile & General Reinsurance Co. Ltd. dalam 1907.
  •  


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913