Home, Mulai saat ini jadikan bolmasoft.com sebagai toko langganan Anda dalam mencari kebutuhan akan perlindungan asuransi yang tepat dan dapatkan pelayanan premium dari kami secara mudah, cepat dan hemat

Wednesday, August 13, 2014

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia


Terdiri dari 4 Bab 30 pasal :
Bab I : Jaminan (2 Pasal)
–    Pasal 1: Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor
–    Pasal 2: Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.

Bab II : Pengecualian ( 1 Pasal )
–    Pasal 3: Pengecualian. Dikelompokkan berdasarkan:
 Penyebab kerugian (Peril)
 Penyebab kerugian (Hazard)
 Bentuk kerugian atau kerusakan
 Kerugian lanjutan (Consequential Loss)

Bab III : Definisi ( 1 Pasal )
–    Pasal 4 : terdiri dari 31 butir definisi

Bab IV : Syarat Umum (26 Pasal)
–    Pasal 5   : Wilayah
–    Pasal 6   : Kewajiban Untuk Mengungkapkan Fakta
–    Pasal 7   : Pembayaran Premi
–    Pasal 8   : Perubahan Risiko
–    Pasal 9   : Pemeriksaan
–    Pasal 10 : Pengalihan Kepemilikan
–    Pasal 11 : Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian/Kerusakan
–    Pasal 12 : Sisa Barang
–    Pasal 13 : Laporan Tidak Benar
–    Pasal 14 : Dokumen Pendukung Klaim
–    Pasal 15 : Penentuan Nilai Ganti Rugi
–    Pasal 16 : Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi
–    Pasal 17 : Pertanggungan di Bawah Harga
–    Pasal 18 : Biaya yang Diganti
–    Pasal 19 : Pertanggungan Lain
–    Pasal 20 : Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
–    Pasal 21 : Risiko Sendiri
–    Pasal 22 : Subrogasi
–    Pasal 23 : Pembayaran Ganti Rugi
–    Pasal 24 : Pemulihan Harga Pertanggungan
–    Pasal 25 : Hilangnya Hak Ganti Rugi
–    Pasal 26 : Mata Uang
–    Pasal 27 : Penghentian Pertanggungan
–    Pasal 28 : Pengembalian Premi
–    Pasal 29 : Perselisihan
–    Pasal 30 : Penutup

     KETENTUAN  DAN  PERSYARATAN  P.S.A.K.B.I. :

A.    WILAYAH   Pasal 5
Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

B.    KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA  Pasal 6

1.    Tertanggung wajib  :
1.1.    mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2.    membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. { Baca Juga : Dasar2 Hukum Asuransi di Indonesia}

2.    Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi. {Baca : Asuransi Kendaraan Bermotor}

3.    Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. {Baca : Prinsip2 Asuransi}

C.    PEMBAYARAN PREMI   Pasal 7

1.    Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan  asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1.    jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2.    jangka waktu pertanggungan  tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.

2.    Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
    Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1.    diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.    premi bersangkutan  sudah masuk ke rekening bank Penanggung,  atau
2.3.    Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3.    Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
    Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. {Baca : Fungsi Asuransi}

4.    Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

D.    PERUBAHAN RISIKO   Pasal 8

1.    Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2.    Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1.    menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2.    menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). {Baca : Polis Asuransi}



E.    PEMERIKSAAN   Pasal 9
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan. {Baca : UU No.2 Thn 1992}

F.    PENGALIHAN KEPEMILIKAN   Pasal 10
Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

G.    KEWAJIBAN TERTANGGUNG dalam hal Kerugian dan/atau kerusakan    Pasal 11
1.    Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggung-kan, wajib :

1.1.    memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan;
1.2.    melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3.    melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.

2.    Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka Tertanggung wajib:

2.1. Memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. Menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3. Memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4. Tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab. {Baca : UU Asuransi Baru}

3.    Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib  :

3.1.    melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamat-kan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut; 
3.2.    memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;
3.3.    mengamankan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini. {Baca : Sengketa Klaim}

H.    SISA BARANG   Pasal 12

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan.

2.    Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

3.    Sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

I.    LAPORAN TIDAK BENAR   Pasal 13

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja  :
1.    mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2.    memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3.    memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4.    menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5.    mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

J.    DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM    Pasal 14

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I    Dalam hal Kerugian Sebagian.
1.    Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2.    Fotocopy :
2.1.    Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2.    Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor 
Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

II   Dalam hal Kerugian Total.
1.    Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2.    Dokumen asli  :
2.1.    Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2.    Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
2.3.    Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4.    Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5.    Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6.    Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
3.    Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

III     Berlaku untuk ayat I dan II diatas :
1.    Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2.    Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3.    Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4.    Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

K.    PENENTUAN NILAI GANTI RUGI   Pasal 15

Kecuali disetujui lain di dalam Polis,  penentuan nilai ganti rugi dalam hal :

1.    Kerugian sebagian :
1.1.    jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2.    jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3.    jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;

2.    Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1.    Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1.    kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2.    hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
2.2.    Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3.    Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

L.    CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI   Pasal 16

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan  pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1.    perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung:
1.2.    pembayaran uang tunai;
1.3.    penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.

2.    Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

3.    Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.

4.    Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

M.    PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA   Pasal 17

Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan kendaraan bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung  dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

N.    BIAYA YANG DIGANTI    Pasal 18

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya  sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan  Risiko Sendiri.

O.    PERTANGGUNGAN LAIN   Pasal 19

1.    Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada

2.    Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertang-gungan lainnya atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan  kepada Penanggung.

P.    GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP   Pasal 20

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor  dan atau  kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kendaraan bermotor dan atau kepen-tingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor dan atau kepentingan  yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

2.    Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.

3.    Pada saat  terjadi  kerugian  dan atau  kerusakan,  Tertanggung wajib memberitahu-kan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang

Q.    RISIKO SENDIRI    Pasal 21

Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.

R.    SUBROGASI    Pasal 22

1.    Setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut.
Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlu-kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

2.    Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3.    Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

S.    PEMBAYARAN GANTI RUGI    Pasal 23
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

T.    PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN    Pasal 24

Setelah terjadi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

U.    HILANGNYA HAK GANTI RUGI  Pasal 25

1.    Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1.    tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang ada-nya kejadian telah disampaikan;
1.2.    tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui   arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penang-gung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;
1.3.    tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini.

2.    Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

V.    MATA UANG    Pasal 26

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

W.    PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN  Pasal 27

1.    Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan mem-beritahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasar-kan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat-nya untuk pemberitahuan tersebut

2.    Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertang-gung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

3.    Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertang-gungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

X.    PENGEMBALIAN PREMI  Pasal 28

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam  hal sebagaimana diatur pada Pasal  8, 10, dan 27.

Y.    PERSELISIHAN  Pasal 29

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertang-gung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut.
Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

A.     Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.    Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

2.    Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3.    Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

4.    Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5.    Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  

B.     Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

Z.    PENUTUP  Pasal 30

1.    Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id 

Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

0 comments:

Post a Comment