Home, Mulai saat ini jadikan bolmasoft.com sebagai toko langganan Anda dalam mencari kebutuhan akan perlindungan asuransi yang tepat dan dapatkan pelayanan premium dari kami secara mudah, cepat dan hemat

Saturday, August 16, 2014

Jenis-Jenis Klausula Asuransi



Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. {Baca : Polis Asuransi}



Klausula-klausula yang dimaksud antara lain :
  1. Klausula Premier Risque. Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab. {Baca : Asuransi Hole In One}
  2. Klausula All Risk. Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).{Baca : KUHD}
  3. Klausula Total Loss Only. Klausula asuransi ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.{Baca : Asuransi Jiwa}
  4. Klausula All Seen. Klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan. {Baca : Asuransi Kebakaran}
  5. Klausula Renunsiasi. Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
Sebenarnya masih ada beberapa klausula asuransi lagi yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak, namun klausula-klausula ini cukup membantu Anda untuk memahami klausula-klausula yang ada dalam asuransi.

Sumber : ambilasuransi.com


Jika Anda Memerlukan Asuransi 

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0838 9312 8913

0 comments:

Post a Comment