Saturday, December 22, 2018
Asuransi Mobil Sinar Mas
Simas Mobil adalah nama produk asuransi mobil yang ditawarkan perusahaan Asuransi Sinar Mas. Produk ini menawarkan perlindungan yang sangat lengkap. Mengapa lengkap? Karena dengan membayar premi yang ditentukan, pengasuransi tidak akan hanya mendapatkan perlindungan all-risk dan Total Loss Only, tapi juga perluasan. Berikut rinciannya:
- All-risk (jaminan kerusakan sebagian atau keseluruhan mobil karena kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Untuk bisa mendapatkan perlindungan ini, usia maksimal kendaraan adalah 10 tahun.
- Total Loss Only (kerusakan total / minimal 75% diakibatkan kejatuhan benda, kebakaran, tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau benturan). Usia maksimal mobil untuk perlindungan ini adalah 20 tahun.
- Perlidungan perluasan yang terdiri dari:
- Kecelakaan diri (50.000.000)
- Pengobatan (1000.000)
- Tanggung jawab hukum pihak ke-3 (100.000.000)
- Huru hara
- Banjir
- Tsunami
Note: Simas Mobil hanya menerima jenis mobil sedan dan minibus dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau pribadi. Artinya, klien yang akan membeli asuransi mobil untuk kepentingan komersial tidak dilayani.
Uang pengganti (UP)
Simas Mobil menghitung uang pengganti berdasarkan pada harga sebenarnya suatu mobil untuk tahun pertama. Untuk tahun selanjutnya, UP akan turun karena nilai mobil mengalami penyusutan. Di tahun kedua, UP yang akan diterima klien sebesar 90% dari UP tahun pertama. Tahun ketiga, UP sebesar 80% dari tahun pertama. Tahun keempat, UP sebesar 70% dari UP tahun pertama. Tahun kelima, enam, tujuh, dan delapan, UP kan sebesar 60% dari UP tahun pertama.
Premi
Bagaimana suku premi yang ditawarkan Simas Mobil? Berikut rinciannya:
Perlindungan
|
Untuk harga mobil di bawah 500 juta
|
Harga mobil di atas 500 juta
|
All Risk | 3,25% | 2,5% |
Total Loss Only (TLO) | 1,5% | 1,25% |
Contoh:
Yaris EM/T yang berharga 205.300.000 dan diasuransikan dengan perlindungan all risk/comprehensive, klien harus membayar premi sebesar 3.25% x 205.300.000 = 6.672.250 pertahunnya.
Jika klien memilih paket TLO, maka premi yang harus dibayar adalah 1,5% x 205.300.000 = 3.079.500.
Dengan catatan, dengan membayar premi yang disebutkan di atas, klien sekaligus mendapatkan perlindungan Rumah Minimalis perluasan yang disebutkan di atas. Dengan kata lain, tak ada premi tambahan yang mesti dibayar. Menarik, bukan?
Selain itu, Simas Mobil punya keunggulan lain, yaitu:
- Punya 89 cabang Simas Mobil di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan klien untuk mengajukan klaim.
- Memiliki 250 bengkel yang bekerja sama
- Layanan hotline 24/7
- Layanan mobil Derek
- Ambulan (500.000)
- Biaya transportasi (200.000 perhari)
- Simas card yang berlaku untuk 7000 merchant di seluruh Indonesia.
Itu belum seberapa, ada juga produk Simas Mobil Bonus yang menawarkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim (50% jika selama tiga tahun tidak terjadi klaim, 75% jika selama 5 tahun tidak terjadi klaim, dan 100% jika selama 8 tahun tidak terjadi klaim).
Hal ini merupakan keunggulan lain Simas Mobil. Perusahaan ini ingin menunjukkan pada klien dan semua masyarakat bahwa membeli asuransi sama sekali tidak merugikan. Seperti menabung, mereka bisa mengambil uang mereka kembali, bahkan dalam jumlah yang penuh.
OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat
OJK: UU Asuransi Baru, Demi Kepercayaan Masyarakat
JAKARTA KOMPAS – Menyusul diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru bagi industri asuransi.
“Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,” jelas Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2015).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru bagi industri asuransi.
“Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,” jelas Firdaus di Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2015).
Firdaus menambahkan, peraturan yang baru ini akan meminimalisir banyak hal ke depan, salah satunya adalah program penjaminan agar bisa lebih bersaing. Lalu meningkatkan kepercayaan masyrakat sebagai pemegang polis akan meningkat.
Sebelumnya, industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992. Kemudian pada 17 Oktober 2014, UU Perasuransian diperbaharui dengan sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92
pasal. Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri
Sebelumnya, industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992. Kemudian pada 17 Oktober 2014, UU Perasuransian diperbaharui dengan sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92
pasal. Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah. Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri
OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA
OJK Kebut Persiapan Industri Asuransi Jelang MEA
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan secepatnya.Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional, pelayanan, dan SDM.
"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014).
Pihaknya terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi. Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.
Sebagai pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM yang tepat," ujarnya.
Pengawasan juga akan dilakukan untuk penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan yang lebih condong ke arah supervisory action.
"Konteksnya nanti risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya.
Hal lainnya yang sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.
Lembaga yang berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita terapkan regulasinya," ujarnya.
Keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI yang juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim, mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.
“Tidak penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,” ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.
Dia mengaku OJK sudah melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini, pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau produknya.
“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang polis,” terang dia.
Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Asuransi Hole In One
Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
Obyek pertanggungannya adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.
DEFINISI
Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)
Peserta : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
Obyek pertanggungannya adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.
DEFINISI
Penyelenggara : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung (Insured)
Peserta : Adalah semua peserta / pemain golf yang namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
PENGECUALIAN
Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi.
BERLAKUNYA ASURANSI
Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1. Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2. Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3. Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4. Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.
KONDISI
- Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
- Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
- Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
- Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
- Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
- Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan :
PENGECUALIAN
Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi.
BERLAKUNYA ASURANSI
Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1. Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2. Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3. Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4. Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.
KONDISI
- Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule.
- Hadiah Hole in One akan diserahkan oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Peserta yang berhak untuk itu.
- Bila terdapat lebih dari 1 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah ditetapkan.
- Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
- Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen / pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan hadiah apapun.
- Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan :
- Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
- Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
- Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole tersebut adalah : Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
- Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
- Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur dalam Bab Pengecualian butir 1.
- Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.
2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
· Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
· Nama / judul turnamen / pertandingan.
· Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
· Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
· Tempat / green terjadinya Hole in One.
3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.
4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.
Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa.
- Penanggung dibebaskan dari pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - hal yang disembunyikan / dipalsukan.
Dalam hal terjadi suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.
2. Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan berisi data - data sebagai berikut :
· Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
· Nama / judul turnamen / pertandingan.
· Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
· Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
· Tempat / green terjadinya Hole in One.
3. Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.
4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.
Untuk menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in One bukan sesuatu yg direkayasa.
Tuesday, November 27, 2018
Cukupkah mengandalkan perlindungan BPJS?
Cukupkah mengandalkan perlindungan BPJS?
JAKARTA - Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan adanya satu sistem penjaminan kesehatan ini, sistem jaminan dilebur menjadi satu. Antara lain, jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara, pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, hingga pegawai swasta yang sebelumnya menggunakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kesehatan (Jamsostek). Dus, jumlah peserta yang harus dijamin BPJS Kesehatan juga makin besar. "Sekarang sudah 123 juta jiwa," kata Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan . Jumlah peserta BPJS saat ini merupakan gabungan dari peserta PT Askes, Jamsostek, hingga Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).
Purnawarman menambahkan, BPJS Kesehatan menargetkan setidaknya pada 2019 mendatang, jumlah peserta jamkes BPJS Kesehatan sudah mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun ini, Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, pensiunan pegawai negeri atau pegawai swasta yang memiliki kartu jamkes Jamsostek umumnya telah otomatis menjadi peserta BPJS.
Lalu, apa yang berubah dari Teknologi Komputer ? Seperti disebutkan sebelumnya, jumlah peserta jelas bertambah. Bila semula Anda menggunakan skema jamkes dari PT Askes bersama 16,5 juta peserta lainnya, kini Anda memiliki skema yang sama dengan ratusan juta orang lain yang menjadi peserta BPJS. Satu hal lagi, kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Itu berarti, sebagai warga negara, mau tak mau Anda akan masuk dalam skema jamkes yang diselenggarakan BPJS. Padahal, pemerintah juga membebankan iuran premi pada peserta kesehatan atau pemberi kerja peserta kesehatan. Pengaturan besaran premi ini dapat Anda cek langsung pada Perpres nomor 111/ 2013 tentang Perubahan Atas Perpres nomor 12 tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan.
Secara umum, kata Purnawarman, manfaat atau benefit pertanggungan yang diterima peserta tidak berubah. "Manfaat sama dengan Askes dulu yang ada promotif, preventif, kuratif, dan reaktif," jelasnya. Artinya, segala jenis kondisi dan jenis penyakit masuk dalam cakupan BPJS tanpa mempertimbangkan usia dan kondisi peserta.
Bedanya, BPJS Kesehatan ini memberlakukan sistem kapitasi, yaitu BPJS Kesehatan akan membayar sejumlah dana sesuai jumlah orang yang terdaftar di sebuah fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik yang ditunjuk, serta dokter keluarga. Berarti, Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak memiliki kebebasan berpindah-pindah lokasi berobat.
Selain itu, Anda juga harus mendapatkan layanan dari Faskes tingkat pertama lebih dulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, Anda bisa meminta rujukan dari Faskes tersebut ke rumahsakit.
Risza Bambang, perencana keuangan sekaligus Chairman One Shildt Financial Planning menilai, skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini bersifat managed care. "Berbeda dengan asuransi yang menanggung sesuai premi yang dibayarkan,"ujar Risza. Artinya, meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai kondisi penyakit pasien, tanggungan itu terbatas.
Purnawarman sendiri bilang bahwa perhitungan pertanggungan atas tiap kondisi ini berdasarkan hitungan rata-rata dari sekian kasus yang sama. "Misalnya, untuk berobat sakit A perlu biaya Rp 5 juta. Ya, rumahsakit juga harus bisa mengelola dana itu untuk sakit A tanpa membebankan pada pasien," jelas Purnawarman.
Patut diketahui, iuran premi BPJS ini juga dibagi menjadi tiga kelas layanan rawat inap, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Untuk pegawai negeri, kelas layanan ini mengikuti golongan pangkat. Namun, bagi pekerja non-upah alias para wirausaha, mereka bisa memilih layanan dengan besaran premi yang berbeda. Untuk mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, preminya sebesar Rp 25.500 per bulan. Lalu, untuk kelas II sebesar Rp 42.500, dan Rp 59.500 per bulan untuk kelas I.
Namun, Anda tetap memerlukan rujukan Faskes tingkat pertama lebih dulu sebelumnya. Jadi, bagi mantan pemegang kartu Askes, misalnya, yang semula bisa menyambangi langsung rumahsakit, kini akan merasa repot karena harus mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas lebih dulu.
Kesembuhan, bukan kenyamanan
Risza bilang, pada dasarnya BPJS ini memiliki tujuan yang baik karena memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh terhadap semua warga negara Indonesia dari risiko kehidupan, yakni penyakit dan kematian. Tapi, pemerintah baru memberikan layanan dasar alias normatif.
Risza bilang, pada dasarnya BPJS ini memiliki tujuan yang baik karena memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh terhadap semua warga negara Indonesia dari risiko kehidupan, yakni penyakit dan kematian. Tapi, pemerintah baru memberikan layanan dasar alias normatif.
Karena itu, ada syarat kepesertaan wajib serta penggolongan layanan. "Kalau perlindungan yang diberikan melebihi batas normatif, menurut saya, itu sudah tidak sesuai esensi sebagai jaminan sosial atau social security," ujar Risza.
Manfaat BPJS Kesehatan ini sebetulnya lebih diperlukan oleh masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. "Ini, kan, yang jadi fokus adalah sembuhnya, jadi mungkin dari segi kenyamanannya kurang,' kata perencana keuangan Diana Sanjaya.
Karena itu, Diana menyarankan, bila Anda memiliki dana lebih, sebaiknya Anda mengambil asuransi kesehatan. "Sebaiknya memilih asuransi dengan premi yang sesuai kemampuan," ujar dia.
Nah. pilihan akhir ada di tangan Anda. Jika Anda merasa cukup memperoleh perlindungan kesehatan normatif, barangkali, menjadi peserta BPJS saja sudah cukup. Namun, jika menginginkan kesehatan dan sekaligus kenyamanan, Anda mesti rela merogoh kocek lebih dalam untuk membeli asuransi kesehatan di luar BPJS.
Monday, November 26, 2018
Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi
Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi
Polis Asuransi - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diimplementasikan. Ini juga akan berlaku pada perusahaan asuransi. Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani mengakui, tidak mudah mewujudkan MEA, khususnya bagi industri asuransi lokal.Seperti diketahui, pemerintah akan menjalankan MEA pada tahun depan. Sedangkan untuk perbankan pada tahun 2020. Tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang tidak akan membuka pasar secara luas untuk semua segmen. Menurut Firdaus, komitmen awal baru akan dimulai pada pesawat terbang dan transportasi lintas negara.
"Kenapa kami memulai dari pesawat dan kapal, karena keduanya lintas negara, jadi objek berpindah," kata Firdaus, Jumat (17/10).
Meski begitu, ia tetap berkomitmen bahwa suatu hari MEA harus dimulai dan Indonesia harus membuka diri untuk bekerjasama untuk mendukung dan memperkuat pasar.
Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi
Bahkan menurut Firdaus, OJK telah mengadakan pembicaraan dengan Singapura untuk memperkuat pasar. Kerjasama tersebut bisa dimulai dari sisi permodalan, layanan, menciptakan produk dan lainnya. Sebab aturan di Indonesia memiliki acuan bahwa objek asuransi harus dilindungi oleh perusahaan yang memiliki izin dari OJK.Aturan seperti ini juga dilakukan di negara lain. Jadi kalau suatu hari asuransi ingin ekspansi ke luar bisa saling dimudahkan. Pasalnya, Indonesia masih menjadi pasar paling besar.
Sumber : Kontan.co.id
Jika Anda Memerlukan Asuransi
No: 0838 9312 8913
Monday, November 19, 2018
Tips Memilih Asuransi Kendaraan
Tips Memilih Asuransi Kendaraan
Asuransi Jakarta -Masyarakat tentunya tak asing lagi dengan asuransi kendaraan. Namun, apakah Anda terpaksa membeli asuransi tersebut atau memang benar-benar membutuhkannya?Ternyata, hanya sebagian kecil yang memiliki asuransi kendaraan merasa membutuhkan produk tersebut. Kebanyakan orang merasa terpaksa membeli asuransi karena persyaratan pembelian secara kredit.
Seorang Konsultan Asuransi mencoba memberi pandangan seberapa penting memiliki asuransi kendaraan seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (7/9/2014).
Pada dasarnya asuransi adalah meminimalkan risiko Elektronik yang mungkin terjadi dengan mengalihkan kerugian secara keuangan. Asuransi kendaraan adalah sebuah perjanjian mengalihkan risiko kerugian jika terjadi musibah terhadap kendaraan kita.
Konsep tersebutlah yang harus kita pahami dalam berasuransi. Kalau tidak ada musibah? Bersyukurlah, karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah akan terjadi.
Dalam dunia perencanaan keuangan, perlindungan terhadap aset yang kita miliki sangat penting. Jika aset berharga yang kita miliki tiba-tiba hilang dan tidak memiliki perlindungan terhadapnya, maka akan membuat neraca keuangan kita jatuh. Oleh karena itu, para perencana keuangan sangat menganjurkan kepada setiap kliennya untuk memiliki asuransi.
Seperti membeli barang di pasar, tentunya kita harus membandingkan barang yang ingin kita beli. Mulai membandingkan harga, kualitas, dan lain-lain
Begitu pula dengan membeli polis asuransi kendaraan. Kita perlu membandingkan produk yang ditawarkan oleh berbagai provider.
Apa saja yang perlu kita perhatikan sebelum membeli polis?
Pertama, yang perlu diperhatikan adalah isi polis. Sejauh mana luas cakupan perlindungan yang tercatat dalam polis tersebut.
Kedua, track record kemudahan konsumen dalam mengajukan klaim. Bagaimana perusahaan tersebut memberikan pelayanan terhadap konsumen yang melakukan klaim, apakah dipersulit atau tidak.
Ketiga, jumlah dan kualitas bengkel yang berkerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Agak riskan kalau mendapatkan bengkel yang kurang baik dalam pelayanannya dalam memperbaiki kendaraan kita.
Keempat adalah adalah harga polis. Ini yang sering menjadi penentu pengambilan keputusan kita dalam memilih asuransi. Seharusnya keempat hal di atas yang menjadi penentu keputusan Mengenal Peripheral Komputer, bukan hanya harga saja. Percuma harga polis murah namun pelayanan dan bengkel tidak memberikan kepuasan kepada kita.